Pertukaran data harus dilakukan oleh unit pengelola TIK Kementerian Negara/Lembaga (PMK
SURAT 171/PMK/05/2021 pasal 85 ayat 2). Dalam hal tidak terdapat unit dimaksud, maka unit
operasional di Kementerian/Lembaga dapat mengajukan interkoneksi dengan syarat yang sama
dengan unit pengelola TIK sebagai berikut:
- Memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk menampung data yaitu server database, database administrator (DBA), dan manajemen pengelolaan data
- Memiliki komitmen untuk menjaga keamanan data baik dalam menampung maupun menyebarkan data
- Membuat surat permintaan API dengan format yang sudah disediakan (contoh surat dapat dilihat pada tautan berikut: Surat Permintaan API dan Surat Pernyataan Keamanan Server Interkoneksi) dengan tujuan Direktorat SITP, DJPB, Kemenkeu yang dapat disampaikan melalui hai.kemenkeu.go.id atau dengan mengirim surat elektronik ke sitp.perbendaharaan@kemenkeu.go.id
Interkoneksi disediakan untuk pengguna yang berhak berdasarkan kelompok modul yang
diminta. Kelompok modul yang tersedia saat ini yaitu:
- Modul Admin (ADM)
- Modul Anggaran (ANG)
- Modul Komitmen (KOM)
- Modul Pembayaran (PEM)
- Modul Bendahara (BEN)
- Modul Aset Tetap (AST)
- Modul Persediaan (PER)
- Modul Pelaporan (GLP)
Kelompok modul dapat diminta sebagian atau semuanya, tergantung kebutuhan data yang akan
dipakai di sistem mitra.
Setiap kelompok modul yang diminta akan memiliki tiga bagian yaitu:
- API Key Token
- API Endpoint
- Reset Token
