Pertukaran data harus dilakukan oleh unit pengelola TIK Kementerian Negara/Lembaga (PMK SURAT 171/PMK/05/2021 pasal 85 ayat 2). Dalam hal tidak terdapat unit dimaksud, maka unit operasional di Kementerian/Lembaga dapat mengajukan interkoneksi dengan syarat yang sama dengan unit pengelola TIK sebagai berikut:

  1. Memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk menampung data yaitu server database, database administrator (DBA), dan manajemen pengelolaan data
  2. Memiliki komitmen untuk menjaga keamanan data baik dalam menampung maupun menyebarkan data
  3. Membuat surat permintaan API dengan format yang sudah disediakan (contoh surat dapat dilihat pada tautan berikut: Surat Permintaan API dan Surat Pernyataan Keamanan Server Interkoneksi) dengan tujuan Direktorat SITP, DJPB, Kemenkeu yang dapat disampaikan melalui hai.kemenkeu.go.id atau dengan mengirim surat elektronik ke sitp.perbendaharaan@kemenkeu.go.id

Interkoneksi disediakan untuk pengguna yang berhak berdasarkan kelompok modul yang diminta. Kelompok modul yang tersedia saat ini yaitu:

  1. Modul Admin (ADM)
  2. Modul Anggaran (ANG)
  3. Modul Komitmen (KOM)
  4. Modul Pembayaran (PEM)
  5. Modul Bendahara (BEN)
  6. Modul Aset Tetap (AST)
  7. Modul Persediaan (PER)
  8. Modul Pelaporan (GLP)

Kelompok modul dapat diminta sebagian atau semuanya, tergantung kebutuhan data yang akan dipakai di sistem mitra.

Setiap kelompok modul yang diminta akan memiliki tiga bagian yaitu:

  1. API Key Token
  2. API Endpoint
  3. Reset Token 

Graphical user interface

Description automatically generated